bidik.co – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mempertimbangkan untuk membatalkan pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Hal itu karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mendukung pilkada langsung.
“Saat ini memang kayaknya jadi batal ke MK,” ujar Koordinator Kontras Haris Azhar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/10/2014).
Haris masih menunggu dinamika apa yang akan terjadi setelah perppu tersebut diajukan ke DPR. Bisa saja anggota DPR menolak perppu tersebut dan akan mengajukan UU pilkada yang baru dengan materi UU pilkada yang lama. Kemungkinan yang lain, kata Haris, Koalisi Merah Putih bisa saja melakukan judicial reviewatas perppu tersebut. “Jadi persiapan kami tetap berguna dan bisa semakin matang,” ucap Haris.
Meskipun Kontras menunda pengajuan uji materi UU Pilkada ke MK, tetapi pengumpulan salinan KTP masyarakat untuk mendukung pendaftaran gugatan ke MK masih terus dibuka. Hal itu dilakukan untuk mewaspadai manuver politik yang sewaktu-waktu dilakukan oleh koalisi pendukung pilkada tak langsung. “Masih ada ancaman terhadap demokrasi,” kata Haris.
Sementara Wamenkum HAM Denny Indrayana, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/10/2014) berucap, “Uji materi di MK yang kemarin diajukan masyarakat ya berarti berhenti.”
Menurut guru besar UGM ini, apa yang digugat warga ke MK ialah menginginkan Pilkada secara langsung. Dengan adanya Perpu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, maka keinginan warga itu sudah terpenuhi.
“Apa yang direview? Kan uji materinya sudah didapatkan,” ucap Denny.
Namun Denny, menyerahkan judicial review itu sepenuhnya ke MK. Menurutnya, judicial review atau gugatan terhadap undang-undang merupakan ranah MK.
“Tapi kepastiannya, Itu di kewenangan MK,” pungkasnya. (if)