bidik.co — Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, penolakan menteri atas panggilan DPR itu bukan merupakan pelanggaran konstitusi. Sebab, DPR sekarang masih belum menyelesaikan konflik internal mereka.
“Jelas panggilan DPR itu bukan penggilan institusi, bukan panggilan mayoritas karena KIH dan KMP masih belum bersatu. Persoalannya jelas bukan di Rini maupun Presiden tetapi memang DPR-nya sendiri yang belum bertugas dan bekerja. Jadi jangan salahkan jika ada menteri yang tidak mau datang,” ujar Ray di Jakarta, Minggu (23/11/2014).
Sementara itu, menurut pengamat Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jerry Sumampow, sikap menteri tersebut menegaskan bahwa DPR tidak mempunyai kewibawaan.
“DPR kita sekarang telah kehilangan kewibawaan. Jelas sikap Rini itu menegaskan DPR tidak punya wibawa. Karena perkelahian 2 kubu KMP dan KIH, karena itu DPR harus memperbaiki diri mereka dulu, baru memanggil seseorang,” jelas Jerry.
Hal senada juga disampaikan Anggota Fraksi PDIP Aria Bima menilai permintaan penundaan rapat yang diajukan Rini sudah tepat. Meski sudah menandatangani kesepakatan damai, namun DPR masih belum benar-benar kondusif, karena poin-poin kesepakatan damai belum seluruhnya terpenuhi.
“Itu memang komitmen rekonsiliasi atau islahnya antara KMP dan KIH, karena standing posisinya anggota komisi-komisi akan masuk dan disahkan kembali. Pimpinan sekarang itu belum sah, karena disahkan hanya oleh 5 fraksi, itu tidak kuorum,” kata Aria, Minggu (23/11/2014). (*)