Home / Politik / Plt Dirjen Pajak Ancam Tahan Penunggak Wajib Pajak

Plt Dirjen Pajak Ancam Tahan Penunggak Wajib Pajak

bidik.co — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mardiasmo, akan membuktikan ancamannya menyandera atau paksa badan (gijzeling) wajib pajak (WP) yang menunggak pajak.

Mardiasmo mengaku segera menyandera sembilan wajib pajak yang menunggak pajak. Gijzeling sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.

Ia mengaku pihaknya telah mengajukan pada Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro kesembilan nama itu untuk kemudian dimintai persetujuan dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) bulan ini.

“Nanti setelah ditanda tan­gani pak menteri (Menkeu Bambang Brodjonegoro) ba­lik lagi ke kita. Lalu kita koor­dinasi ke polisi dan Dirjen Lapas Kemenkumham,” ujar Mardiasmo, Selasa (27/1/2015).

Saat ini, pihaknya juga sudah menyita aset-aset dari sembi­lan wajib pajak tersebut. Ini langkah awal memaksa wajib pajak membayar tunggakan­nya. Namun sampai saat ini tak kunjung dibayarkan, sehingga terpaksa diambil langkah hu­kum dengan memenjarakan.

“Itu sudah melalui penyan­deraan dan penyitaan. Dan tidak mau bayar juga, lalu kita gijzeling. Kayaknya paling ampuh nih. Yang di-gijzeling itu yang sudah kita cekal. Yang kita cekal itu sudah pu­nya tunggakan pajak minimal Rp 100 juta,” ungkapnya

Mardiasmo mengatakan, total dana tunggakan sembilan WP tersebut mencapai Rp 13,6 miliar. Dari sembilan tersebut terdiri dari satu WP orang pribadi dan 5 WP badan. “5 WP badan ini yang memiliki 8 orang penangguh pajaknya jadi totalnya 9 WP,” ucapnya.

Selain itu, Ditjen Pajak juga telah melakukan penegakan disiplin terhadap 29 pegawainya pada awal tahun 2015. Pegawai tersebut mendapat hukuman karena melanggar peraturan.

“Kami tidak segan-segan melibas pegawai pajak kita yang melanggar aturan,” katanya.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna mengatakan, biasanya dengan sudah dijebloskan ke dalam lapas, para pengemplang pajak ini akan membayar tunggakannya dua sampai tiga hari setelahnya.

Dadang menegaskan, pihaknya tak main-main melakukan gijzeling hingga level penjeblosan ke lapas un­tuk wajib pajak yang mampu atau orang kaya.

Sebelumnya, sebagian besar dari 11 penunggak pajak yang terancam paksa badan atau gijzeling tetap tak mau mematuhi kewajibannya. Hanya tiga wajib pajak yang mau membayar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) pun mau melakukan penyanderaan badan (gijzeling) terhadap para penunggak pajak tersebut.

Seperti diketahui, DJP telah mengancam menahan 11 penunggak pajak. Mereka terdiri dari dua orang pribadi dengan nilai tunggakan sebesar Rp 11,7 miliar dan sembilan badan dengan nilai tunggakan sebesar Rp 22,14 miliar.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut, hanya tiga wajib pajak yang mulai membayar tagihan pajaknya. Wajib pajak pertama memiliki tagihan Rp 1 miliaran, sedang yang kedua Rp 750 juta. “Yang ketiga saya lupa, tapi jumlah pembayaran dari tiga wajib pajak tersebut ini lumayan besar,” kata Bambang, tanpa menyebut identitas masing-masing wajib pajak, pekan lalu.

Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo, menambahkan, dari 11 wajib pajak, hanya enam wajib pajak yang bakal terkena gijzeling. Enam wajib pajak itu terdiri dari satu wajib pajak orang pribadi dan lima wajib pajak badan.

Namun, dari lima wajib pajak badan itu, ditangung oleh delapan orang. Dengan demikian, nantinya akan ada sembilan orang yang ditahan. “Tinggal ditandatangani Menteri Keuangan saja. Setelah itu, langsung polisi menangkapnya, kemudian dimasukkan ke penjara,” kata Mardiasmo, Rabu (21/1/2015).

Wajib pajak yang telah membayar atau mencicil kekurangan pajak, tidak akan terkena gijzeling.
Menurut Mardiasmo, harta miliki seorang wajib pajak sedang dilacak untuk dilelang demi melunasi tunggakannya.

Selain itu, ada satu wajib pajak lainnya memiliki tunggakan Rp 10 miliar, tetapi baru mampu membayar sebesar Rp 3,5 miliar. “Mereka dikasih waktu untuk membayar pajaknya karena tujuan utamanya adalah membayar pajak,” tambah Mardiasmo.

Ke depan, DJP juga akan melakukan gijzeling lagi. Saat ini, DJP memproses 34 penunggak pajak dengan total tagihan Rp 1,27 triliun.

Menurut Mardiasmo, 34 wajib pajak itu terdiri dari tujuh wajib pajak orang pribadi dan 27 wajib pajak badan yang dipertanggungjawabkan oleh 32 orang. Namun, Mardiasmo merahasiakan identitas wajib pajak tersebut. Menurutnya, upaya paksa terhadap 34 wajib pajak itu akan dilakukan setelah DJP merampungkan penyanderaan terhadap enam wajib pajak yang sudah diumumkan lebih dahulu. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Nuroji: Pilkada Harus Jadi Ajang Pendidikan Politik Bagi Masyarakat

Bidik.co— Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 bakal digelar pada November 2024. Pilkada yang terdiri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.