Home / Hukum / Nuroji: Investasi Mogok, Pemerintah Berantas Premanisme!

Nuroji: Investasi Mogok, Pemerintah Berantas Premanisme!

Bidik.co – Premanisme telah mengganggu iklim investasi di Indonesia. Kasus premanisme terhadap perusahaan mobil listrik BYD, misalnya, yang melakukan investasi untuk membangun pabrik di Indonesia, terhambat karena ulah preman setempat. “Bahkan Presiden Prabowo Subianto menginginkan dilakukannya pemberantasan terhadap premanisme. Hal itu perlu dilakukan karena dirasa merugikan negara yang beurujung berdampak kepada masyarakat,” tegas Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Nuroji.

“Secara global lama kelamaan pasti akan mengganggu upaya kita untuk menciptakan investment climate atau iklim investasi yang bagus, dan baik. Pemerintah diharapkan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku aksi premanisme berkedok sebagai organisasi kemasyarakatan atau ormas yang mengusik aktivitas masyarakat, hingga gangguan aktivitas investasi, di mana hal itu berisiko membuat investor kabur dari Indonesia,” ucap Nuraji.

Selama ini preman yang berkendok ormas bisa dianggap sudah menjadi penyakit sosial yang harus diberantas hingga ke akarnya. Sudah banyak sekali aksi premanisme oramas yang harus ditindak lanjuti lantaran mereka telah melakukan intimidasi, pemalakan, teror, dan pemerasan kepada masyarakat. Bahkan mereka juga menggangu iklim investasi di Indonesia, mulai dari pembangunan pabrik, melakukan penyegelan terhadap pabrik. Inilah yang menjadi penyebab, investor yang datang ke Indonesia merasa tidak mendapatkan jaminan keamanan.

Karena itu, menurut Anggota Komisi IX DPRRI yang salah satunya membidangi ketenagakerjaan ini, premanisme yang berkedok ormas tentu saja bukanlah suatu ormas karena keberadaannya tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi ormas yang ditetapkan dalam undang-undang.

“Sebagaiman yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 5. Tujuna dan fungsi ormas yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut antara lain, meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sementara mereka justru berlawanan dengan tujuan tersebut,” tegas Nuroji dalam Sosialisasi Hasil-hasil Keputusan MPRRI, di Depok, Kamis (15/5/2025).

Selain itu, ormas juga memiliki kewajiban untuk melestarikan dan memelihara norma, nila, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, hingga melestarikan sumber daya lama dan lingkungan hidup. Pendirian ormas bertujuan untuk mengembangkan kestiakawanan sosial, gotong-royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara.

Merujuk terhadap norma hukum tersebut dan kejadian yang ada, Nuroji menilai, ormas yang terlibat dalam kegiatan premanisme itu sudah jelas melanggar aturan yang tercantum dalam UU Ormas. Dapat dengan mudah kita simpulkan bahwa apa yang mereka lakukan sangat bertentangan dengan tujuan dan tanggung jawab didirikannya. Mereka bukan hanya tidak menjalankan fungsi dari ormas, tapi juga melakukan tindakan yang berbanding terbalik dengan tujuan ormas.

“Sebagai upaya penanganan, pemerintah membuka pengaduan melalui Satuan Tugas atau Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan. Masyarakat dihimbau untuk tidak segan-segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok. Hal ini akan menjadi langkah tegas memberantas premanisme yang berkedok ormas. Pemerintah juga tidak akan memberikan toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar batas hukum, memaksakan kehendak dengan kekerasan, hingga merusak tatanan sosial,” tandas Nuraji. (gha/irm)

 

 

 

 

 

 

Komentar

Komentar

Check Also

Jusuf Hamka, Hutang dan Kehati-hatian Negara  

Agung Hidayat (Peneliti pada Parami Institute) Bos jalan tol Jusuf Hamka menagih utang Rp800 miliar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.