Home / Hukum / Kuasa Hukum Eks Pegawai KONI Riau Minta Tergugat Bayar Uang Pesangon 372 Juta

Kuasa Hukum Eks Pegawai KONI Riau Minta Tergugat Bayar Uang Pesangon 372 Juta

Bidik.co — Pekanbaru — Kuasa hukum eks pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau, dari Lembaga Hukum Nawasena, Murza Azmir SH., meminta Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya membayar uang pesangon sebesar 372 juta.

“Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor: 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sebesar 372 juta,” tutur Murza dalam Gugatan Perselisihan Hubungan Kerja, di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Kamis (10/11/2022).

Selanjutnya Murza menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melalui surat keputusan tertanggal 01 Juni 2022 terhadap Penggugat merupakan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, yang bertentangan dengan Undang-Undang R.I. Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga tidak sah dan batal demi hukum.

“Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 7 (tujuh) bulan gaji pokok berjalan, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 31 bulan Desember 2022, secara tunai dan sekaligus,” tandas Murza memberi argumentasi.

Kepada Majelis Hakim, Murza juga meminta penetapan putusan agar dapat dilaksanakan dengan serta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali, maupun perlawanan atas putusan dalam perkara tersebut.

“Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad),” jelas Murza dalam tuntutannya.

Kemudian Murza juga meminta, Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat berupa pembayaran segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

“Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,” pungkasnya.

Perlu diketahui, sesuai dengan surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Riau Nomor 29 Tahun 2022 tanggal 1 Juni 2022 tentang Penetapan Pegawai Tahun Anggaran 2022 terdapat 7 (tujuh) orang Pegawai Tidak Tetap yang diakhiri hubungan kerjanya.

Dari 7 (tujuh) orang Pegawai Tidak Tetap yang diberhentikan oleh KONI Riau, sementara 5 (lima) orang Pegawai Tidak tetap tersebut menyatakan keberatan dan menolak Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Riau tersebut. (is/ma)

Komentar

Komentar

Check Also

Penasehat Hukum Dedi Joyo Aminoto Alias Dema: Curi 12 Tandan Sawit Dilaporkan 47 Tandan

bidik.co—Pekanbaru — Penasehat Hukum Dedi Aminoto Alias Dema, dari Kantor Hukum Nawasena, Murza Azmir SH., …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.