Home / Hukum / Kuasa Hukum Eks Pegawai KONI Riau: Pertanyaan Tergugat Tidak Berkaitan Langsung Pada Pokok Perkara

Kuasa Hukum Eks Pegawai KONI Riau: Pertanyaan Tergugat Tidak Berkaitan Langsung Pada Pokok Perkara

Pekanbaru — Kuasa hukum eks pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau, dari Lembaga Hukum Nawasena, Murza Azmir SH., menilai, pada agenda pemeriksaan saksi pertanyaan yang di ajukan tergugat (Komite Olahraga Nasional Indonesia  Riau),  kepada saksi penggugat tidak berkaitan langsung  pada pokok  Perkara.

“Membantah pertanyaan yang di ajukan kepada saksi pengugat,  tidak berkaitan langsung pada pokok perkara yang di ajukan penggugat di Pengadilan Negeri pekanbaru ,” tegas Murza, di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Kamis (15/12/2022).

Tanggapan Murza terhadap pertanyaan yang diajukan kepada saksi bahwa tergugat tidak memahami gugatan yang diajukan, karna pokok perkara kita berdasarkan UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang berkaitan dengan hak dan kewajiban.

“Bahwa cukup jelas di dalam Pasal 1 angka 16 menyatakan Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya Murza menyatakan bahwa, tergugat selaku pemberi kerja dan penggugat sebagai penerima kerja, telah terbentuk suatu hubungan industrial seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 16 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelas Murza dalam argumentasi.

“PHI merupakan peradilan khusus yang berada di Pengadilan Negeri. Peradilan khusus ini hanya menangani perkara khusus, yaitu perselisihan hubungan industrial, yang terdiri dari perkara-perkara perselisihan hak, perselisihan kepentigan, perselisihan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan perseisihan antar serikat pekerja.

Perlu diketahui, bahwa objek perkara yang diajukan penggugat berkaitan hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan penerima kerja yang diatur berdasarkan UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan tidak berkaitan dengan anggaran atau keuangan KONI Riau sendiri,” tuturnya…

“Karena sangat terang, tegas, dan jelas bahwa tergugat merupakan organisasi keolahragaan yang dibentuk pemerintah, sehingga jelas ruang lingkupnya, bukan hanya badan usaha, pengusaha atau perusahaan saja, tetapi juga masuk unsur pemerintah,”  kata Murza memperkuat penjelasannya.

Kemudian Murza juga meminta melalui majelis hakim agar pertanyaan yang diajukan tergugat kepada saksi penggugat, berkaitan pada pokok perkara. (is/ma)

Komentar

Komentar

Check Also

Penasehat Hukum Dedi Joyo Aminoto Alias Dema: Curi 12 Tandan Sawit Dilaporkan 47 Tandan

bidik.co—Pekanbaru — Penasehat Hukum Dedi Aminoto Alias Dema, dari Kantor Hukum Nawasena, Murza Azmir SH., …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.