Pekanbaru — Kuasa hukum eks pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau, dari Lembaga Hukum Nawasena, Murza Azmir SH., menilai, saksi yang diajukan tergugat (Komite Olahraga Nasional Indonesia Riau), tidak berkaitan langsung pada pokok perkara dan tidak relevan.
“perlu diketahui Saksi adalah seseorang yang mempunyai informasi tangan pertama mengenai suatu kejahatan atau kejadian dramatis melalui indra mereka yaitu penglihatan, pendengaran, penciuman, sentuhan yang dapat menolong memastikan pertimbangan-pertimbangan penting dalam suatu kejahatan atau kejadian, Seorang saksi yang melihat suatu kejadian secara langsung dikenal juga sebagai saksi mata.,” tegas Murza, di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Selasa (20/12/2022).
Tanggapan murza bahwa saksi yang dihadirkan tergugat tidak berkaitan langsung pada pokok perkara, sehingga ketika diajukan pertanyan tidak ada jawaban yang relevan.
“Bahwa cukup jelas di dalam Pasal 1 angka 16 menyatakan Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selanjutnya Murza menyatakan bahwa, sangat terang tegas dan jelas gugatan apa yang kita ajukan melalui pengadilan Negeri Pekanbaru, yaitu berkaitan dengan hak dan kewajiban,” tuturnya.
“Dana hibah keolahragaan sejatinya merupakan bentuk dukungan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dalam mendukung program pembinaan olahraga yang dilaksanakan oleh KONI bersama induk organisasi cabang olahraga,” pungkasnya.
Selanjutnya Murza menyatakan bahwa, tergugat merupakan lembaga keolahragaan yang mempekerjakan serta memberikan upah kerja atas pekerjaan yang telah diberikan pekerja terhadap lembaga KONI Riau, maka terbentuk suatu hubungan industrial seperti yang tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk melindungi hak hak pekerja,” jelas Murza dalam argumentasi.
“bahwa cukup terang seluruh surat keputusan yang dikeluarkan Ketua Umum KONI Provinsi Riau Tentang Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap KONI Provinsi Riau pada klausul “Mengingat”, tercantum Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mana terhadap hal ini tidak dibantah/ditolak oleh tergugat,” kata Murza memperkuat penjelasannya.
Kemudian Murza juga meminta, tergugat untuk memahami gugatan yang diajukan pada pokok perkara. (is/ma)