Pekanbaru — Kuasa Hukum Eks Pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau, dari Lembaga Hukum Nawasena, Murza Azmir SH., menyampaikan, majelis hakim mengabulkan gugatan untuk sebagian.
“Kemenangan itu diperoleh setelah proses panjang yang dijalani dalam agenda persidangan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI),” tegas Murza, di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Kamis (19/01/2023).
“Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 1 (Satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), Undang-Undang R I Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sebesar 225 juta rupiah,” tutur Murza mengutip putusan yang disampaikan majelis hakim, di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru.
Selanjutnya Murza menyatakan bahwa perbuatan tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melalui surat keputusan tertanggal 1 Juni 2022 terhadap Penggugat merupakan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, yang bertentangan dengan Undang-Undang R I Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga tidak sah dan batal demi hukum dan diamini oleh majelis hakim.
“Bahwa dalam Pasal 1 angka 16 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Perlu diketahui, cukup jelas tergugat selaku pemberi kerja dan penggugat sebagai penerima kerja, telah terbentuk suatu hubungan industrial seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 16 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Murza memperkuat penjelasannya.
“Bahwa dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 ditegaskan, setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Selanjunya Murza juga menyatakan bahwa keputusan majelis hakim sudah sangat tepat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang mana demi kepastian hukum, pekerja yang dalam hal ini pekerja yang diberhentikan secara sepihak oleh KONI Provinsi Riau.
Kemudian Murza juga menyampaikan, dengan dikabulkannya gugatan ini, maka hal ini akan menjadi yurisprudensi yang akan digunakan oleh hakim yang lain dalam memeriksa kasus yang sama.(is/ma)